-->

Iklan

Djoko Susanto Kuasa Hukum PNS Kemenhub Sebut Kasus Rp866 Juta Murni Wanprestasi, Minta Majelis Hakim Lepaskan Terdakwa

bekasikarya
13/07/2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T14:17:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kota Bekasi - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Insial PPP seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa keperdataan atau wanprestasi.


Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa menawarkan kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kepada korban, Kornelius Jepriadi, pada pertengahan 2020. Korban disebut menyerahkan modal secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000 dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu dua pekan.


Namun, menurut dakwaan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Jaksa menilai dana investasi justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan lain tanpa persetujuan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp866 juta.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif dengan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau penggelapan berdasarkan dakwaan alternatif kedua.


Usai persidangan digelar pada Senin 13 Juli 2026 kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto. SH menyatakan hubungan hukum antara kliennya dan pelapor berawal dari kerja sama bisnis yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran yang belum sepenuhnya terselesaikan.


Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan diproses secara pidana.


"Sudut pandang kami jelas, perkara ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Persoalan pembayaran yang belum dilunasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Klien kami justru mengalami kriminalisasi atas perkara yang semestinya masuk ranah perdata," ujar Djoko disaat diwawancarai oleh awak media 


Ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan pada awal perkara, tuntutan jaksa, hingga pengakuan pihak korban mengenai jumlah uang yang telah diterima.


Selain itu, Djoko mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Ahli Pidana: Tidak Ada Mens Rea

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang menerangkan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana.


Djoko menilai pendapat ahli tersebut semakin menguatkan bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan.


Tak hanya itu, ia juga mengkritisi pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, alat bukti yang dihadirkan masih sangat terbatas karena hanya menghadirkan seorang saksi.


"Kondisi tersebut patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara ini," katanya.


Berdasarkan seluruh fakta persidangan, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menyatakan Insial PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.


"Harapan kami majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami meyakini perkara ini merupakan sengketa keperdataan sehingga klien kami seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana," pungkas Djoko.

Komentar

Tampilkan

Terkini