-->

Iklan

Ida, Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi Angkat Bicara: UKW & Verifikasi Bukan Dasar Pidana

bekasikarya
11/07/2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T01:38:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bekaikarya.com – Kabupaten Bogor - Polemik pernyataan Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor terkait UKW dan verifikasi media berbuntut panjang. *Ida, Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi* turut angkat bicara dan meminta agar edukasi kepada publik disampaikan sesuai koridor *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*.


Pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan "Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor" di Kantor Desa Kemang, Kamis 9/7/2026, sebelumnya viral. Dalam video tersebut terdengar kalimat: 

> _"Kalau medianya belum terverifikasi, wartawannya belum UKW... Bapak boleh konsultasi dengan Polsek karena itu bisa masuk ranah pidana Pak"_


Ida, Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan, UKW dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers memang penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas. Namun keduanya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan wartawan.


_"UKW dan Verifikasi itu penting untuk profesionalisme & kredibilitas. Tapi bukan syarat mutlak dan bukan dasar pidana. Seorang wartawan tetap dilindungi UU Pers selama menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalis,"_ ujarnya kepada http://mediacyberID.com, Kamis 9/7/2026.


Ia menjelaskan, dalam UU Pers tidak ada satu pasal pun yang menyebut wartawan tanpa UKW atau media belum terverifikasi dapat diproses pidana. 


_"Yang bisa diproses hukum itu perbuatan yang memenuhi unsur pidana, bukan status UKW/Verifikasi. Kalau ada penghalangan kerja jurnalistik justru itu yang bisa kena UU Pers,"_ tegas Ida.


Menurutnya, UU No. 40/1999 adalah UU tunggal di bidang pers yang tidak memiliki Peraturan Pemerintah turunan. Tujuannya agar pers terbebas dari intervensi dan kriminalisasi.


Terkait kegaduhan ini, Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Hakim, telah menyampaikan klarifikasi melalui video.


_"Jika pernyataan saya menyinggung teman-teman saya secara pribadi maupun secara kepengurusan anggota PWI saya mohon minta maaf. Tidak ada tujuan niat untuk menjatuhkan profesi teman-teman di sini,"_ ucapnya.


Ia menyebut pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Kepala Desa dan bertujuan mengingatkan internal PWI agar menjaga marwah profesi.


Ida berharap ke depan organisasi profesi wartawan dapat bersinergi dalam memberikan pemahaman yang benar kepada pemerintah desa, BUMN, dan masyarakat umum terkait kemerdekaan pers.


_"Mari kita sama-sama jaga marwah UU Pers. Jangan sampai ada lagi miskomunikasi yang menimbulkan diskriminasi dan ketakutan di lapangan,"_ pungkasnya.

_Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers_

Komentar

Tampilkan

Terkini