Kabupaten Bekasi - Di tengah bangunan yang tinggal menyisakan puing dan kerangka beton, doa-doa dipanjatkan untuk menghidupkan kembali Islamic Center Kabupaten Bekasi yang telah lama terbengkalai.
Suasana haru menyelimuti kawasan Islamic Center Kabupaten Bekasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sabtu (26/9/2026). Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi sengaja menggelar doa bersama di lokasi tersebut sebagai bentuk keprihatinan sekaligus dorongan agar persoalan aset dan pembangunan Islamic Center segera mendapatkan kepastian.
Doa bersama dihadiri Ketua Umum FWJI, Bendahara Umum, Penasehat Hukum FWJI Suranto, S.H., para ustaz, Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi Siti Mariam, serta jajaran dan anggota FWJI Korwil Kabupaten Bekasi.
Ketua Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni keagamaan. Menurutnya, doa dipanjatkan langsung dari lokasi agar para pemangku kebijakan di Kabupaten Bekasi kembali memberi perhatian terhadap bangunan yang selama bertahun-tahun terbengkalai.
“Kami sengaja menggelar doa bersama di lokasi langsung, di tengah gedung yang hancur parah ini, agar Allah SWT membuka hati para pemimpin di Kabupaten Bekasi,” ujar Siti Mariam.
Mariam menyoroti status lahan yang menjadi lokasi Islamic Center. Menurut dia, bangunan tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cibuntu/Srimahi dengan luas sekitar tiga hektare.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut melalui proses risalah dan hibah agar dapat menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami memohon agar status tanah TKD Desa Cibuntu ini segera dirisalah, dihibahkan, dan dijadikan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kalau sudah menjadi milik Pemda, barulah bisa dibangun kembali menggunakan APBD,” tegas Mariam.
Persoalan status aset, kata dia, menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat menentukan langkah pembangunan selanjutnya.
Mariam juga menyinggung besarnya anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan Islamic Center pada masa pemerintahan Bupati Sa'duddin serta penambahan anggaran pada 2012.
Menurut keterangan FWJI, pembangunan tersebut telah menelan anggaran sekitar Rp50 miliar pada tahap awal dan kembali mendapat tambahan sekitar Rp35 miliar pada 2012.
“Jangan sampai anggaran yang sudah dikeluarkan puluhan miliar rupiah itu hanya meninggalkan bangunan terbengkalai. Harus ada penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kabupaten Bekasi Masih ‘Numpang’ Manasik di Kota Bekasi
Mariam menilai keberadaan Islamic Center bukan hanya berkaitan dengan bangunan fisik, tetapi juga menyangkut pelayanan keagamaan dan potensi ekonomi daerah.
Selama fasilitas tersebut tidak berfungsi, warga Kabupaten Bekasi yang hendak mengikuti kegiatan manasik haji dan umrah, menurutnya, masih harus menggunakan fasilitas Islamic Center Kota Bekasi.
“Ini kan malu, kita Kabupaten Bekasi tetapi numpang ke Kota. Kalau Islamic Center kita hidup, semua kegiatan manasik haji, umrah, pengajian akbar dan syiar Islam bisa dilakukan di sini,” ujarnya.
Ia juga melihat Islamic Center yang kembali berfungsi dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan sekaligus memiliki potensi penerimaan daerah melalui pemanfaatan fasilitas secara resmi sesuai ketentuan.
“Kalau dikelola dengan baik, kegiatan dan pemanfaatan fasilitasnya juga bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Mariam.
Di tengah kondisi bangunan yang memprihatinkan, FWJI berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret, terutama terkait kepastian status tanah dan rencana keberlanjutan pembangunan.
Mariam berharap Plt Bupati Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan membuka ruang penyelesaian yang transparan.
“Semoga Plt Bupati Bekasi mendengar doa kami dan gedung ini dibangun kembali agar menjadi kebanggaan umat Islam di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan tabur bunga di kawasan Islamic Center.
Bagi FWJI, doa tersebut menjadi simbol harapan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berhenti sebagai wacana. Mereka mendorong agar proses penataan dan kepastian status aset segera ditindaklanjuti pemerintah sehingga Islamic Center Kabupaten Bekasi dapat kembali memiliki fungsi bagi masyarakat.


